Beranda | Artikel
Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa?
Jumat, 16 April 2021

Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa?

Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf

Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman.

Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313.

Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.

Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata:

  • (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung.
  • (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa.

Baca juga:

 

Terkait Swab

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Para pakar mengatakan bahwa:

  • Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring).
  • Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan.
  • Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut.
  • Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan).
  • Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur).
  • Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung.
  • Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.

 

Kita Diperintahkan Berobat

Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874)

Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan,

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”

الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ

“Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.”

Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

 

Kesimpulan

Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Saran penulis mengikuti saran MUI:

  • Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
  • Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

 

Sumber rujukan:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021.

Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI

Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021

Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/27906-tes-swab-covid-19-benarkah-tidak-membatalkan-puasa.html